Larangan Mudik, 9.393 Kendaraan Diminta Putar Balik - Berita Go

Breaking

Selasa, 28 April 2020

Larangan Mudik, 9.393 Kendaraan Diminta Putar Balik



Sebanyak 9.393 kendaraan 
pemudik terjaring di wilayah Lampung dan Jawa. Mereka diminta untuk kembali ke daerah asal mereka sebelum mudik.

Kepala Bagian Operasi Korps Lalu Lintas Polri Komisaris Besar Benyamin mengatakan catatan ini hingga hari keempat pelaksanaan larangan mudik kemarin, Senin (27/4).

"Sampai hari keempat kemarin (Senin) itu sudah 9.393 untuk Lampung sama Jawa," kata Benyamin kepada CNNIndonesia.com, Selasa (28/4).

Menurutnya data tersebut merupakan hasil pendataan yang dilakukan di 52 titik pos pemantauan, baik di ruas jalan tol maupun ruas jalan arteri.

Mayoritas kendaraan yang diputarbalikan adalah mobil pribadi.

"Kendaraan pribadi paling tinggi, kemudian kendaraan umum. Motor ada juga tapi (jumlahnya) kecil," ucap Benyamin.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat telah ada 4.948 kendaraan yang diminta putar balik di pos penyekatan lantaran ingin keluar dari wilayah Jabodetabek selama empat hari penerapan larangan mudik.

"Total ada 4.948 kendaraan yang kita putarbalikkan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo dalam keterangannya, Selasa (28/4).

Rinciannya, sebanyak 2.633 kendaraan disekat di Pintu Tol Cikarang, 2.145 kendaraan di Pintu Tol Bitung, dan 170 kendaraan di ruas jalan arteri.

Larangan mudik mulai berlaku Jumat 24/4/2020, untuk kendaraan bermotor. Kemudian untuk transportasi kereta api sampai 15 Juni, transportasi laut sampai 8 Juni, serta transportasi udara sampai 1 Juni 2020.
Dalam pelaksanaannya, kepolisian mengedepankan tindakan persuasif dan pelanggar akan diminta untuk berputar arah pada tahap awal 24 April sampai 7 Mei.

Kemudian, pada tahap penegakan hukum, 7-31 Mei, pelanggar diminta putar arah dan juga diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Kepolisian menegaskan bahwa peraturan tersebut tidak berlaku bagi angkutan logistik, obat, mobil jenazah, dan ambulans.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages