Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan pembayaran iuran Jaminan Sosial Tenaga Kerja () demi membantu perusahaan dari tekanan . Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Terbatas tentang Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kelonggaran dilakukan dengan memotong iuran Jamsostek sebesar 90 persen dari kondisi normal selama 3 bulan. Kalau masih kurang, pemerintah akan memperpanjang pemotongan 3 bulan lagi.Pelonggaran diberikan terhadap 116 ribu perusahaan yang terkena dampak virus corona. Ia mengatakan total anggaran yang bisa dihemat dan dimanfaatkan perusahaan dari kelonggaran tersebut mencapai Rp12,36 triliun.
Penghematan tersebut didapat dari penundaan pembayaran iuran program jaminan kecelakaan kerja Rp2,6 triliun, jaminan kematian Rp1,3 triliun dan penundaan jaminan pensiun sebesar Rp8,74 T.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan pihaknya tengah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah untuk melaksanakan pelonggaran tersebut. RPP akan mengatur soal pelonggaran pembayaran iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKN) dan Jaminan Pensiun Jamsostek."JKK dan JKN dan pensiunan berupa penundaan pembayaran. Untuk Jaminan Hari Tua tidak masuk relaksasi," katanya Kamis (30/4).
Ida berharap pelonggaran tersebut bisa membantu para pengusaha dalam memenuhi kewajibannya pada pekerja. Termasuk katanya, membayar THR karyawan pada Lebaran 2020 ini.Kalangan dunia usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut banyak pebisnis yang kemungkinan kesulitan membayar THR tepat waktu pada Lebaran 2020 ini.Kesulitan dipicu oleh penyebaran wabah virus corona yang terjadi belakangan ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar