Sholad Id dan Larangan Takbiran di Bekasi - Berita Go

Breaking

Rabu, 22 April 2020

Sholad Id dan Larangan Takbiran di Bekasi




Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi memastikan pelaksanaan 
salat Idul Fitri 1441 Hijriah yang sedianya jatuh pada 24-25 Mei 2020 mendatang akan ditiadakan guna mencegah penyebaran virus corona.

Peniadaan salat Id itu tertuang dalam Surat Edaran nomor 451.13/2741/Setda.Kessos tertanggal 21 April 2020.

"Pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang biasanya dilaksanakan secara berjamaah, baik di Masjid maupun lapangan ditiadakan, menunggu diterbitkannya fatwa MUI menjelang waktunya," kata Rahmat dalam dalam surat edaran yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (22/4).

Kemudian dalam surat itu, Pepen sapaan karib Rahmat, juga meminta masyarakat untuk tidak menggelar takbir keliling malam menjelang Lebaran.

"Tidak melakukan kegiatan takbiran keliling, kegiatan takbiran cukup dilakukan di Masjid menggunakan pengeras suara," lanjutnya.

Tak cuma itu, Pemkot Bekasi juga meniadakan kegiatan peringatan Nuzulul Quran karena dapat mengundang massa dengan jumlah besar datang.

"Peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tabligh dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushalla ditiadakan," katanya. untuk mencegah penyebaran virus corona. Pemkot Bekasi juga tengah menggodok aturan pemberian sanksi bagi pelanggar PSBB.
Sebagai informasi, berdasarkan data dari corona.bekasi.go.id yang diakses pada 22 April 2020 pukul 14.00 WIB, pasien terkonfirmasi positif di Kota Bekasi berjumlah 165 orang, 23 diantaranya meninggal dunia, sedangkan 52 orang lainnya dinyatakan sembuh.

Selanjutnya Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah 552 orang. Sedangkan Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 1.710 orang.

Sebelumnya peniadaan salat Id sudah disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas. Dia mengatakan salat Idul Fitri 1441 Hijriah ditiadakan jika situasi pandemi wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia masih tetap tidak terkendali.

Peniadaan ini karena salat Id bersifat keramaian atau berkumpulnya masa dalam satu tempat.

"Dari fatwa MUI yang sudah ada maka dapat disimpulkan bila situasi tidak terkendali maka salat Id ditiadakan," kata Anwar, Rabu (8/4) dikutip dari Antara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages